Prabowo Subianto Digugat Mantan Kader Partai Gerindra Rp 501 Miliar, Ini Alasannya

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora tersebut akhirnya memilih jalur hukum terkait dengan pemecatan dirinya sebaga

Editor: Eko Setiawan
beritacenter.com
Prabowo Subianto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Prabowo Subianto digugat oleh mantan kader partai.

Gugatan tersebut karena sang kader partai Gerindra karena dipecat oleh partai.

Tidak terima, akhirnya kader partai tersebut melakukan gugatan.

Kasus inipun berbuntut panjang dan terakhir melakukan gugatan.

Pemecatan Setiyadji Setyawidjaja dari Partai Gerindra berbuntut panjang.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora tersebut akhirnya memilih jalur hukum terkait dengan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Gerindra.

Tak tanggung-tanggung, Setiadji menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto senilai Rp 501 miliar.

Baca juga: Liga 3 Kepri 2021, Besok Partai Final 757 Kepri Jaya FC vs PS Shark Tanjungpinang

Baca juga: Siaran Langsung Persija vs Persikabo 1973, Pelatih Laskar Padjadjaran Waspadai Marko Simic

Gugatan terhadap Prabowo Subianto ini didaftarkan oleh Setiadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL pada Selasa (30/11/2021).

Selain menggugat Prabowo Subianto, dalam gugatan yang didaftarkan tersebut, Setiyadji juga menggugat dua orang lainnya.

Yakni Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Dalam gugatannya, mantan pengurus Partai Gerindra Kabupaten Blora tersebut menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.

Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.

Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved