CORONA KEPRI
Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru
Walikota Batam melarang cuti ASN jelang Natal Tahun Baru. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Siapa saja mereka?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat Natal Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan pergerakan masyarakat itu, diakui Walikota Batam, Muhammad Rudi setelah Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang ketiga covid-19.
Apalagi covid-19 varian baru Omicron terdeteksi masuk Singapura dan Malaysia.
Sesuai surat edaran pemerintah pusat, PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala BP Batam ini menilai, kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini merupakan langkah yang tepat demi mencegah adanya gelombang ketiga.
ASN Pemko Batam juga dilarang bepergian keluar daerah selama pemberlakuan PPKM level 3 saat Natal Tahun Baru ini.
Baca juga: Walikota Batam Ungkap Kendala Terapkan Aturan Pusat Cegah Varian Omicron: Siap Tak Kita?
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2021 Ditunda Selama Priode Natal dan Tahun Baru, Kapan Gantinya?
"Kecuali, melahirkan ataupun sakit. Itupun harus atas izin saya," tegasnya kepada sejumlah awak media.
Penegasan soal PNS yang tak diizinkan cuti saat Natal Tahun Baru sebelumnya disampaikan Sekdako Batam, Jefridin Hamid.
Aturan ini berlaku sejak 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang.
"Kebijakan Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) seluruh PNS tidak diizinkan cuti," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (30/11/2021).
Apabila aturan tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.
"Kalau dilanggar pasti ada sanksinya sesuai dengan kesalahannya," ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN mematuhi kebijakan pemerintah Kota Batam. Sehingga bisa menekan penyebaran virus Covid-19 dan varian baru omicron.
Walaupun covid-19 varian baru itu belum ditemukan di Kota Batam.
Sementara itu, berdasarkan keputusan Inmendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Batam saat ini level 2.