CORONA KEPRI
Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru
Walikota Batam melarang cuti ASN jelang Natal Tahun Baru. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Siapa saja mereka?
Aturan ini berlaku mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021 mendatang.
Baca juga: 11 ASN Pemko Tanjungpinang Dapat Surat Cinta Dari BKPSDM Gegara Lama Tak Ngantor
Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos
"Sementara tanggal seterusnya kita tidak tahu. Ada berita semua wilayah akan menjadi level 3. Kita tunggulah aturan itu dan kita melaksanakannya," ujar Jefridin.
Diakuinya, apabila Batam memasuki level 3 maka berpergian keluar kota akan dilarang. Oleh sebab itu aturan diperketat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan aturan terkait larangan mudik sudah di sosialisasikan ke pegawai di lingkungan pemerintahan kota Batam.
"Sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja," ujarnya.
Diakuinya dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan Walikota Batam ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Jika nantinya ada pegawai negri yang masih membandel saat pelarangan tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
Menurutnya sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.
"Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang di tugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit keperluan untuk berobat keluar daerah," ujarnya.
Seperti diketahui larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bagi pegawai Negeri Sipil mulai di berlakukan pada pertengahan bulan Desember. Aturan larangan cuti Pegawai di lingkungan pemerintahan sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cutibagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 508 Peserta CPNS Karimun Harap-harap Cemas Tunggu Hasil SKB, Selangkah lagi Jadi Abdi Negara
Baca juga: Jika PNS Pemko Batam Nekat Cuti saat Akhir Tahun Bakal Terancam Sanksi
Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
MINTA TNI/Polri Bantu Kawal Protkes
Saat memasuki parayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 mendatang, seluruh wilayah Indonesia akan kembali menerapkan kebijakan PPKM level 3.
Oleh sebab itu seluruh aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 harus dipenuhi.