Johan Budi Beri Tanggapan Terkait 56 Mantan Pegawai KPK yang Jadi ASN di Kepolisian

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akhirnya mengangkat Novel Baswedan dan 56 oran

Editor: Eko Setiawan
tribunnews/herudin
Johan Budi 

TRIBUNBATAM.id - Setelah tidak lagi bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 56 mantan pegawai anti rasuah tersebut kini menjadi ASN di Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akhirnya mengangkat Novel Baswedan dan 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Mantan Juru Bicara KPK itu berpesan agar para mantan pegawai lembaga antirasuah itu tetap semangat memberantas korupsi, meski kini sudah tak lagi berseragam KPK

"Ya, pesannya tetaplah memberantas korupsi," kata Johan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/12/2021). 

Menurut dia, keputusan Kapolri itu juga telah melalui pertimbangan dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masalah bisa selesai dengan solusi terbaik.

"Kapolri mengambil inisiatif dan saya yakin itu disetujui oleh Presiden, dia gak mungkin berani tanpa persetujuan Presiden," ujarnya.

Politikus PDIP itu menyebut, bidang Sumber Daya Polri harus segera membahas penempatan kerja kepada 57 mantan pegawai KPK tersebut.

"Nanti bagaimana posisinya di Polri, itu yang saya belum tahu. Masuk ke Polri itu nanti kan harus ada jelas kan mereka di mana, kemudian sebagai apa, ini yang saya belum dapat informasi lengkap. Yang saya tahu kan mereka jadi ASN di Polri, itu," katanya. 

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (3/12/2021).

Dedi menjelaskan, pengangkatan Novel Baswedan kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved