INFO PERJALANAN
ATURAN Terbaru Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali
PPKM level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022, namun aturan bepergian diperketat.
TRIBUNBATAM.id - Aturan perjalanan jelang dan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kembali diperketat pemerintah.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Adapun pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Serta menekan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai agar tidak melonjak selama libur akhir tahun 2021.
Pemerintah juga telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru.
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun, Moro, Selatpanjang dll, Selasa (7/12)
Baca juga: UPDATE Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2022 Wilayah Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali
Berikut 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 :
1. Vaksinasi dosis lengkap
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.
Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).
2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi
Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Tanjungpinang ke Berbagai Pulau, Selasa (7/12), Tujuan Batam 11 Trip
Baca juga: CEK Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Selasa (7/12), Terbuka untuk Umum di 12 Lokasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05052021bandara-hang-nadim-batam-jelang-larangan-mudik.jpg)