INFO PENERBANGAN
UPDATE Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2022 Wilayah Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali
Selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022, terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah membatalkan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Meski demikian aturan perjalanan tetap diberlakukan, terutama dengan pengguna transportasi udara, laut dan darat.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022, terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) dan mulai efektif pada periode yang telah disebutkan.
Baca juga: ATURAN Terbaru Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Tanjungpinang ke Berbagai Pulau, Selasa (7/12), Tujuan Batam 11 Trip
Kebijakan itu mengatur perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Jika akan bepergian pada periode tersebut, simak aturan naik pesawat selama libur Nataru yang dikutip dari Kompas.com :
Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19. Lihat Foto Ilustrasi pesawat.
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun, Moro, Selatpanjang dll, Selasa (7/12)
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Pekanbaru dll, Terbang Kamis (9/12)