INFO PERJALANAN
Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Selama Nataru 2021-2022, Wajib Sudah Vaksin Lengkap
Pemerintah mengeluarkan Inmendagri terbaru menggantikan aturan PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah ada
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengeluarkan Inmendagri terbaru menggantikan aturan PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, yang sebelumnya sudah disampaikan pemerintah.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum.
Dilansir dari kompas.com, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dengan keluarnya Inmendagri terbaru maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Cara Natuna dan Tanjung Pinang Cegah Covid-19 Varian Omicron saat Natal Tahun Baru
Baca juga: PPKM Level 3 Batal saat Natal dan Tahun Baru, Diganti Pembatasan Spesifik, Ini Alasannya
Adapun rinciannya Inmendagri terbaru adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
2. Untuk orang yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Selain mengatur syarat perjalanan, Inmendagri Nomor 65 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Siapkan Dokumen dari RT
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)