INFO PENERBANGAN

Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021

Ada aturan-aturan tambahan yang mengikat dan sifatnya wajib dipatuhi calon penumpang pesawat dengan ancaman gagal terbang atau gagap saat di bandara

en.wikipedia.org
Ilustrasi pesawat Lion Air - Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021 

TRIBUNBATAM.id - Persyaratan penerbangan selama pandemi Covid-19 wajib diikuti dan dipahami oleh seluruh calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat terbang.

Dinamisnya aturan yang ditetapkan pemerintah, membuat calon penumpang harus update peraturan-peraturan yang terbaru.

Pasalnya, ada aturan-aturan tambahan yang mengikat dan sifatnya wajib dipatuhi calon penumpang pesawat, dengan ancaman gagal terbang atau terlunta-lunta di bandara.

Jika dahulu sebelum adanya pandemi membeli tiket dan menunjukkan identitas diri beruta Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) cukup, maka kini ada aturan melengkapi dokumen lain.

Dokumen-dokumen itu berupa tes Covid-19 dengan hasil negatif, dan sertifikat vaksin Covid-19.

Itupun, calon penumpang wajib menyesuaikan aturan daerah tujuan dan persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru

Baca juga: UPDATE Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022

Pasalnya, ada aturan daerah yang menetapkan wajib vaksin dosis lengkap, dan ada pula yang cukup menetapkan calon penumpangnya melampirkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, sesuaikan juga aturan tentang tes Covid-19, apakah memakai PCR atau cukup Antigen.

Di bawah ini adalah aturan dan persyaratan terbang khusus maskapai Lion Air

Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan maskapai berbiaya hemat ini.

Aturan dan persyaratan lengkap ini dikutip langsung dari situs resmi Lion Air, yakni lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: PPKM Level 3 Batal saat Natal dan Tahun Baru, Diganti Pembatasan Spesifik, Ini Alasannya

Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved