PERBANKAN

Uang Rusak atau Cacat Jangan Disimpan, Intip Cara Menukarnya Melalui Aplikasi Pintar BI

Masyarakat yang ingin menukar uang juga bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi BI baru kemudian menukarkannya.

ist
Bank Indonesia (BI) 

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

a. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Transfer Antar-bank Gratis dengan Aplikasi Flip

Baca juga: SEGERA Ganti Kartu ATM BCA Lama dengan Kartu ATM Chip via BCA Mobile, Terakhir 30 November 2021

b. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved