Larangan Dicabut, Minyak Goreng Curah Masih Boleh Beredar Awal Tahun 2022

Pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022. Itu artinya minyak curah masih boleh beredar

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Larangan Dicabut, Minyak Goreng Curah Masih Boleh Beredar Awal Tahun 2022. Foto ilustrasi minyak goreng curah 

"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.

Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke. (tribunnews.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved