Siswa SMA Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Dianiaya lalu Ditinggal Pergi
Dua anggota polisi terbukti melanggar dalam kasus salah tangkap terhadap seorang siswa SMA di Palu, Sulawesi Tengah.
TRIBUNBATAM.id - Dua anggota polisi terbukti melanggar dalam kasus salah tangkap terhadap seorang siswa SMA di Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya MP, seorang siswa SMA, menjadi korban salah tangkap polisi.
Pelajar itu mendapatkan tindakan penganiayaan.
Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial pada, 28 November 2021 lalu
Rekaman 1 menit 41 detik memperlihatkan MP dianiaya oleh oknum tersebut.
Saat itu, MP dituduh telah melakukan jambet. Padahal korban tidak melakukan aksi kejatahan yang dituduhkan.
Belakangan diketahui, oknum polisi dalam video berasal dari Polres Palu.
Baca juga: Aksi Tak Pantas Oknum Polisi, Istri Tahanan Diduga Jadi Pelampiasan Nafsu Hingga Hamil
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada personel terlibat itu.
Sehingga ada dua oknum terbukti melakukan pelanggaran, dari tiga orang diperiksa.
"Yakni oknum personel berinisial RA dan FA," ujar AKPB Bayu Indra Wiguno di Mapolres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (10/12/2021).
Ia menjelaskan saat ini kedua terduga tersebut berstatus wajib lapor, karena masih dalam proses hukum.
"Penyidik propam menilai bahwa tindakan terduga, tanpa didasarkan oleh informasi yang cukup, dan sudah melakukan tindakan represif," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Mantan Kapolres Morowali itu juga mengatakan, pelanggaran oknum polisi tersebut karena tidak melakukan pertolongan kepada korban.
Setelah mengetahui bahwa terjadi salah tangkap, dan terjadi tindakan berujung dengan penganiayaan.
"Oknum polisi itu malah meninggalkan korban begitu saja dalam keadan luka tanpa memberi perawatan," ujarnya menuturkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1212_kapolres-palu.jpg)