BATAM TERKINI
Baru Bebas Bersyarat dari Penjara, Seorang Residivis Kembali Lakukan Curanmor
Seorang pria berinisial P yang merupakan residivis kembali ditangkap Polsek Sagulung karena melakukan kejahatan curanmor.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial P yang merupakan residivis kembali ditangkap Polsek Sagulung karena melakukan kejahatan curanmor.
Pria 24 tahun tersebut ditangkap lantaran kembali melakukan tindak kejahatan yang sama yakni curanmor di beberapa tempat di Kota Batam.
P di tangkap di simpang Dam, Sei Beduk, Kamis (9/12/2021).
Sejauh ini P sudah melakukan pencurian di 2 dua tempat dan waktu berbeda.
Pertama pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam dan TKP yang kedua yakni Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.45 WIB di Angkringan Pinggir Seberang Jalan Cabuci Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda
Baca juga: KESAKSIAN Penumpang Lion Air Tujuan Batam saat Oksigen Pesawat Drop, Ada di Ambang Hidup dan Mati
Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pelaku merupakan residivis curanmor, yang sudah pernah menjalani hukuman.
"Tempat kejadian pertama di Polsek Batam Kota, September 2020 dan divonis 1 tahun 6 bulan. Pelaku bebas bersyarat pada September 2021 dan sudah menjalani hukuman 11 bulan," kata Niki, Selasa (14/12/2021).
Saat ini P masih diamankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google