Senin, 8 Juni 2026

RELOKASI WARGA

Ketua DPRD Batam Respons Keluhan Warga Kampung Belian, Kamaluddin: Sudah Saya Disposisikan

Kamaluddin mengatakan untuk surat permintaan RDP dari warga Kampung Belian tersebut setelah masuk ke meja kerjanya langsung di tandatangani dan d

Tayang:
TribunBatam.id
KETUA DPRD BATAM - Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin di kantor Tribun Batam baru-baru ini. Ia merespons permohonan RDP warga Kampung Belian terkait rencana relokasi 366 Kepala Keluarga (KK). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin merespons kekecewaan warga RT 04/RW 02, Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kamaluddin mengatakan surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dari warga Kampung Belian sudah masuk ke meja kerjanya.

Dirinya juga sudah mendisposisikan surat permohonan RDP warga terkait rencana relokasi tersebut.

"Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Besok saya minta konfirmasinya," ungkap Kamaluddin, Minggu (7/6/2026).

Kamaluddin mengatakan untuk surat permintaan RDP dari warga Kampung Belian tersebut setelah masuk ke meja kerjanya langsung di tandatangani dan diberikan kepada Komisi I untuk ditindak lanjuti.

Sementara mengenai surat RPD tersebut ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan yang dikonfirmasi belum memberikan komentar.

Pesan yang dikirim melalui saluran whatshap miliknya belum mendapat jawaban. 

Warga Kampung Belian Kecewa dengan DPRD Batam

Warga RT 04 RW 02, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota sebelumnya kecawa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Di tengah ancaman penggusuran yang membayangi tempat tinggal mereka, warga belum mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perwakilan rakyat Batam.

Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi tersebut merasa suara mereka belum didengar oleh para wakil rakyat.

"Wakil rakyat tapi tidak mau dengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?" ujar perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, kepada Tribun Batam, Minggu (7/6/2026).

Muklis menjelaskan, warga pertama kali mengajukan surat permohonan RDP pada April 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.

"Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata Muklis.

Alih-alih menerima undangan untuk berdialog, warga justru mendapat Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026. 

Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lokasi yang mereka tempati karena lahan yang ditempati warga merupakan lahan pemerintah dan akan segera digunakan, surat tersebut memiliki tenggak waktu tujuh hari, hingga 27 Mei 2026.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved