BATAM TERKINI
Kejari Batam SP3 Kasus Besan Aniaya Besan di Batuaji, Pelaku dan Korban Sepakat Damai
Kejari Batam menghentikan penyidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan besan terhadap besan di Batuaji. Pelaku dan korban sepakat damai
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penganiayaan.
Berkas kasus yang di-SP3 oleh Kejari Batam itu sebelumnya terjadi di Polsek Batuaji empat bulan silam.
Pelaku atas nama Jemsi Helmi (67) Bin Alm (Helmi Dalip), dan korbannya Rusiah (68).
Keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku dan korban sama-sama besan.
Lantaran anak mereka berstatus suami istri.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.
"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.
Baca juga: Siswa SMA Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Dianiaya lalu Ditinggal Pergi
Baca juga: Wanita Muda Disekap dan Dianiaya Kekasihnya, Selamat Usai Lapor Commend Certre
Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.
"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.
Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.
"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1512kajari-batam-polin-octavianus.jpg)