INFO PERJALANAN

Aturan Terbaru Karantina WNI/WNA dari Luar Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional memperbarui aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri

tribunbatam.id/istimewa
FOTO ILUSTRASI - Penumpang tiba di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional memperbarui aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Dalam aturan terbaru, mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya SE terbaru, sekaligus menggantikan surat edaran sebelumnya bernomor 23 tahun 2021.

Berikut daftar lengkap aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam SE Satgas Covid-19 No 25/2021:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Jika menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Sebelum Bepergian, Cek Dulu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Baca juga: Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, SIMAK 7 Hal Perlu Diketahui soal Varian Terbaru Covid-19 Itu

2. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

3. Dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib meunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

4. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Adapun tempat akomodasi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19

6. Dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan: Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

7. Jika tes menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: DETEKSI Gejala Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron pada Tubuh, Waspadai Mudah Lelah dan Batuk

Baca juga: Karimun Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak 6 -11 Tahun pada Januari, Bupati Imbau Orangtua Beri Dukungan

Sebagai tambahan, auran terbaru ini juga mengatur kewajiban karantina selama 14 hari untuk pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," tegas wiku.

Pengecualian dan dispensasi karantina bagi WNI/WNA pelaku perjalanan dari luar negeri ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Baca juga: BATAM Sempat Nol Kasus, Kini Ditemukan Kasus Covid-19 Baru, Total Ada 2 Kasus Aktif

Baca juga: 20 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun di Bintan Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Pengawasan karantina WNI/WNA dari luar negeri

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina."

Karena itu, setiap pelanggar aturan karantina mandiri dari luar negeri akan ditindak tegas.

Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.

Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

"Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.

Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ujar Wiku dilansir dari kontan.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.

Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi MUI Bantu Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: Singapura Buat Rencana Darurat Atasi Covid-19 Varian Omicron, Deteksi 16 Kasus

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved