BATAM TERKINI

Berkas Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Batam Dikembalikan karena tak Lengkap

Kasus dugaan korupsi di SMKN 7 Batam yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih belum diserahkan lagi. 

TRIBUNBATAM.id/IAN PERTANIAN
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berkas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMKN 7 Batam yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih belum diserahkan lagi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menjelaskan, berkas Kasus Korupsi SMKN 7 Batam dua bulan lalu dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang agar dilengkapi berkasnya.

"Berkasnya P19, artinya belum lengkap, kita minta dilengkapi dulu," kata Polin.

Namun, setelah dikembalikan dua bulan lalu, sampai saat ini berkas penyidikan dsri Polisi belum ada pelimpahan lagi ke Kejaksaan.

"Kita kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kan ada tenggang waktunya. Kalau sudah waktunya kita tanyakan," kata Polin.

Dia juga mengatakan jika belum waktunya tidak ada persoalan. 

Dia juga mengatakan jika tidak diserahkan juga, itu urusan Polisi.

Baca juga: BATAM Peringati Hari Jadi ke-192, Usung Tema Modern dan Sejahtera

Baca juga: HOTEL di Batam Dilarang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, hanya Event Ini Boleh Digelar

"Ya biar dia kerjakan sendiri," kata Polin.

Informasi yang dikembangkan TRIBUNBATAM.id, kasus dugaan korupsi di SMKN 7 Batam, merupakan kasus penyalah gunaan anggaran SPP tahun anggaran 2018-2019.

Besaran dana SPP di SMKN 7 Batam 2018-2019 diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

Namun, dari hasil audit, ada selisih Rp 307 juta.

Dana selisih inilah yang diduga mengalir ke berbagai pihak. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved