Karyawan Bank Swasta Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar, Kini Masuk Bui

PDP (32) pegawai adminitrasi kontraktor PT PJM Cilacap, berhasil diamankan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwoker

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.

Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah-olah pembiayaan proyek lain alias fiktif. 

Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto.

Penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas, setelah semua cukup bukti. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam kasus yang merugikan negara ini ada kemungkinan masih ada tersangka lainya.

 Sehingga saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan dan sudah menyita dokumen.

Sedang uang senilai Rp 1,8 miliar sudah digunakan oleh pelaku yang ada kemungkinan untuk membiayai pekerjaan lain, dan kepentingan pribadi," imbuhnya. (jti) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Bobol Bank Jateng Rp1,8 Miliar, Karyawan Perusahaan Swasta di Purwokerto Dijebloskan ke Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved