LAWAN COVID19
Kemnaker Kebut Salurkan Dana Perluasan BSU hingga Desember 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,7 juta penerima perluasan BSU tahun 2021
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,7 juta penerima perluasan BSU tahun 2021 rampung di akhir bulan Desember ini.
Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perluasan penyaluran ini merupakan penyaluran tahap kedua, setelah Kemnaker berhasil merampungkan penerima BSU tahap pertama pada September lalu.
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya dalam live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
Perluasan ini merupakan hasil evaluasi Kemnaker, karena penyaluran sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja terdampak PPKM Darurat di 28 provinsi.
Baca juga: APA Saja 10 Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron ? Penularan Lebih Cepat dari Varian Delta
Kemnaker baru memulai penyaluran perluasan BSU pada November, setelah pengajuan perluasan disetujui pada Oktober oleh KPC PEN.
Pada perluasan penyaluran BSU 2021, Kemnaker kebut penyaluran di 6 provinsi lainnya.
Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.
Hanya saja dalam peraturan menteri, penyaluran diberikan juga kepada 6 provinsi.
"Perbedaannya hanya pada wilayahnya saja, yang tadinya dibatasi. Sekarang semua pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BSU," ujarnya.(tribunnews)