Rabu, 13 Mei 2026

Pengusaha China Curhat ke Prabowo, Keluhkan Regulasi Mencekik

China Chamber of Commerce atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China di Indonesia berkirim surat yang ditujukan untuk Presiden RI Prabowo

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNBATAM.id- China Chamber of Commerce atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China di Indonesia berkirim surat yang ditujukan untuk Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini. 

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan beragam keluhan kepada Prabowo soal kekhawatiran berinvestasi di Indonesia yang didasarkan oleh beragam hambatan termasuk ketatnya regulasi.

Padahal menurut pengusaha China, selama mereka menjalin hubungan kerja sama dengan Indonesia selalu mendukung seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Kadin: Pertumbuhan Tak Boleh Hanya di Pusat, Daerah Harus Merasakan

Bahkan disebutkan kalau, para pengusaha telah berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia dan memberikan kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja.

"Namun, dalam periode terakhir, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi masalah-masalah yang mencolok, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan (lebay)," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dikutip pada, Rabu (13/5/2026).

Setidaknya ada enam poin besar masalah yang disampaikan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kadin China di Indonesia dalam surat tersebut.

Dimana seluruh masalah yang dimaksud dinilai telah sangat mengganggu operasional bisnis yang normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang.

"Menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan penanaman modal Tiongkok mengenai iklim usaha saat ini serta pengembangan masa depan mereka di Indonesia," lanjut isi surat tersebut.

Adapun enam poin masalah yang dimaksud yakni, Pertama, telah terjadi peningkatan pajak dan pungutan yang substansial. Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, yang disertai dengan intensifikasi pemeriksaan pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta Dolar Amerika Serikat. 

"Sehingga menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan," bunyi surat tersebut.

Kedua, rencana persyaratan wajib penyimpanan devisa yang menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam, di mana mereka diwajibkan untuk menyimpan 50 persen dari pendapatan devisa mereka di bank milik negara Indonesia selama sekurang-kurangnya satu tahun, yang akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Ketiga, kuota bijih nikel telah dikurangi secara drastis, dimana dalam pernyataan Kadin China, kuota pertambangan bijih nikel telah dipangkas secara tajam yang dimulai tahun ini.

Kebijakan tersebut memungkinkan pengurangan untuk tambang besar melebihi 70 persen, atau total penurunan sebesar 30 juta ton, yang mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja tahan karat.

Keempat, penegakan hukum kehutanan yang diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar 180 juta Dolar Amerika Serikat kepada perusahaan penanaman modal Tiongkok dengan alasan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved