Syarat Lengkap, Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Pemerintah memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak 6-11 tahun yang mulai digelar pada Selasa (14/12/2021) dan Kepri termasuk salah satunya

ISTIMEWA
Binda Kepri menggelar vaksinasi perdana Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Yos Sudarso 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak 6-11 tahun mulai, Selasa (14/12/2021).

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Ada sejumlah persyaratan, baik aspek kesehahtan dan aspek administratif yang harus dipenuhi anak untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Syarat administratif yang dimaksud adalah anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

"Ya (NIK wajib), karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Sementara untuk aspek kesehatan, Nadia memaparkan ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi.

Baca juga: Arahan Presiden Jokowi Cegah Meluasnya Omicron, Gubernur Kepri: Percepat Vaksinasi Corona

Baca juga: Tanjungpinang Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Kadinkes Harap Orangtua Tak Khawatir

"Salah satu syaratnya adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak dapat vaksin lain kurang dari 3 pekan, penyintas Covid-19 ringan ditunda satu bulan, tidak demam," papar Nadia.

Sementara anak dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti memiliki kelainan dan alergi berat, harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit.

"Yang kelainan dan alergi berat di RS, yang sakit leukimia atau autoimun ditentukan dari rekomendasi dokter yang merawatnya," jelas Nadia.

Vaksinasi akan dilakukan menggunakan vaksin produksi Biofarma dan/atau Coronavac, atau vaksin lain yang telah mendapat izin penggunaan di masa darurat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) juga direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Sementara itu, tidak ada cara khusus untuk mendaftarkan anak-anak yang akan diikutkan vaksinasi.

Dikutip dari kompas.com, Nadia mengatakan cukup datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana.

Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Corona Usia 6-11 Tahun untuk Batam, Karimun dan Natuna

Baca juga: Karimun Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak 6 -11 Tahun pada Januari, Bupati Imbau Orangtua Beri Dukungan

Adapun vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun, diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021, yang diterbitkan Senin (13/12/2021).

Daerah yang bisa menggelar vaksinasi anak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved