BATAM TERKINI
Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Tinjau Pengelolaan Aset BP Batam
Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI berharap adanya sinergi dengan BP Batam terkait pemanfaatan aset soal barang rampasan negara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI sedang menyusun pedoman untuk pemanfaatan aset yang berkaitan dengan barang rampasan.
Hal ini mengacu pada PMK Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Elan Suherlan mengatakan, aturan ini baru terbit bulan Oktober 2021 lalu. Pihaknya sedang menyusun rencana pemanfaatan, dan telah melakukan studi banding ke Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 16 Desember 2021 kemarin.
"Oleh karena tidak ada pengelolaan pemanfaatan aset sebelumnya di Pusat Pemulihan Aset, maka kami lakukan studi banding ke BP Batam yang sudah terlebih dulu melakukan pemanfaatan aset," jelas Elan.
Ia mengungkapkan, rencana skema pengelolaan yang akan diadopsi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI antara lain sewa, pinjam pakai dan KSP. Pihaknya akan kembali menggelar pertemuan di BP Batam untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan beserta tarifnya.
"Mudah-mudahan pengelolaan pemanfaatan aset di kejaksaan dapat terlaksana dengan baik dengan sinergi bersama BP Batam," ujar Elan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum BP Batam, Moch. Nasrun, mengatakan, Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI memiliki sejumlah barang sitaan dan barang rampasan negara, barang temuan, maupun aset transnasional yang bisa dikelola dan dimanfaatkan.
Baca juga: 30 Kelompok Nelayan di Batam Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan Dari Dinas Perikanan
Baca juga: Hari Jadi Batam Ke-192, Nuryanto Ajak Warga Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
"Melalui studi banding, Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI ingin mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan pengelolaan aset baik dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) maupun Aset Dalam Pengawasan (ADP) di BP Batam, baik dari skema bisnis dan tarifnya," ujar Nasrun.
Adapun ruang lingkup perencanaan dan pemanfaatan aset di BP Batam terdiri dari beberapa skema, seperti sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan yang mengacu kepada Peraturan Kepala BP Batam (Perka).
Saat ini terdapat 29 aset yang dikelola oleh Badan Usaha BP Batam, di antaranya Badan Usaha Rumah Sakit, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum.
Sedangkan, skema pemanfaatan lainnya yakni seperti, sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI) mengacu kepada PMK.
(*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1912kunjungan-ke-bp-batam.jpg)