Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022

Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema yakni gratis dan berbayar. Untuk itu pemerintah tengah menyusun strategi penyebarannya

AFP
VAKSIN DOSIS KETIGA - Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022. FOTO ILUSTRASI 

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Baca juga: Mulai Januari 2022, Pemerintah Indonesia Akan Dorong Vaksin Booster Untuk Masyarakat

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kepri: Vaksin Moderna untuk Booster Tenaga Kesehatan

Syarat vaksin booster berbayar

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.

Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:

- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya

- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya

- Buka pekerja dan anggota keluarganya

Lokasi pemberian dan tarif vaksinasi booster

Pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.

Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.

Dikutip dari KompasTV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Jemaah Indonesia Dapat Izin Umroh, Khusus Vaksin Sinovac Wajib Booster

Baca juga: Soal Vaksinasi, Jubir Satgas Kepri: Setelah Lansia dan Usia 6-12 Tahun, Akan Ada Vaksin Booster

Vaksinasi anak 6-11 tahun

Selain menggelar vaksin booster Covid-19 di tahun depan, pemerintah telah memberikan izin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved