Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

BANYAK Mal di Batam tak Pakai Peduli Lindungi, Amsakar Minta Ini ke Tim Satgas Covid-19

Hingga kini, sejumlah mal di Batam masih banyak yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai aturan pemerintah. Ini kata Amsakar Achmad.

tribunnews
Hingga kini, sejumlah mal di Batam masih banyak yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai aturan pemerintah. Foto : Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Hingga kini, sejumlah mal di Batam masih banyak yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Batam.

Amsakar meminta Tim Satgas lebih intens melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan Inmendagri tersebut.

"Di Inmendagri itu ada pengetatan di beberapa titik, maka akan akan kita follow up," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, terkait mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru, pemerintah melakukan berbagai upaya.

Baca juga: PROTES Tak Kunjung Ada Solusi, Warga Minta Pintu Parkir di Pasar Aviari Batam Dibuka

Baca juga: JADWAL KM Kelud dari Batam Jelang Natal dan Tahun Baru, Kini Jadi 2 Kali Seminggu

Pertama, kata dia, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Selanjutnya pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall dilakukan masing masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk : 

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 WIB hingga 21.00 WIB waktu setempat menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved