JASA RAHARJA KEPRI
PT Jasa Raharja Kepri Serahkan Rp 13,78 Miliar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan Rp 13,78 milyar santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Menjelang pergantian tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan Rp 13,78 miliar santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 7,6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penggantian biaya perawatan dan santunan yang diserahkan kepada ahli waris dikarenakan aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal seperti industri yang sudah dibuka 100%, pasar yang sudah beroperasi 100% di tahun 2021 bahkan anak sekolah yang sudah kembali belajar tatap muka.
Pada tahun 2021 ini masyarakat dengan profesi Wiraswasta menempati urutan pertama dengan penyerahan santunan tertinggi di Kepulauan Riau disusul dengan pelajar.
Tentunya hal tersebut menjadi perhatian PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau sepenuhnya.
Upaya-upaya pencegahan kecelakaan terus dilakukan seperti melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, di sekolah, pabrik-pabrik maupun melalui media seperti instagram, radio maupun media elektronik dan sosial lainnya.
PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, ad-medika perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dengan segera secara mudah dan cepat serta pembayaran yang bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan “kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode tahun 2021 PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan penyerahan santunan Meninggal Dunia dalam waktu 1 hari 16 jam”.
Mulyadi juga menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi dalam menghadapi era Industri 4.0.
Misalnya dalam penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit, saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit.
Sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan/guarantee letter secara online sampai dengan maksimal Rp. 20 juta.
PT Jasa Raharja juga bekerja sama dengan admedika dan dokter konsultan sehingga biaya di rumah sakit sudah sesuai dengan peruntukan” lanjut Mulyadi.
“PT Jasa Raharja sebagai instansi yang menjalankan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka yang mengalami musibah kecelakaan dengan terus melakukan evaluasi secara periodik ”, tutup Mulyadi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pt-jasa-raharja-cabang-provinsi-kepri.jpg)