Waspada Investasi Bodong di Kepri! OJK Catat Ada 3 Entitas Dilaporkan Warga pada 2021

Satgas Waspada Investasi mencatat ada 3 entitas di Kepri yang menjalankan modus investasi bodong sepanjang 2021

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Foto bersama disela-sela bincang santai OJK Kepri terkait penanganan investigasi ilegal dan pinjaman online ilegal di Best Weastern Premier (BWP) Panbil Batam, Selasa (21/12/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rony Ukurta Barus menyebutkan, kehadiran pandemi covid-19 kiranya tak menyurutkan masyarakat di Kepri untuk berinvestasi.

Hal ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah investor Pasar Modal selama masa pandemi.

“Berdasarkan pantauan kami, setidaknya ada dua hal yang mendukung terjadinya peningkatan tersebut khususnya di kalangan milenial.

Yakni waktu luang dan perkembangan teknologi informasi,” jelas Rony disela-sela bincang santai penanganan investigasi ilegal dan pinjaman online ilegal di Best Weastern Premier (BWP) Panbil Batam, Selasa (21/12/2021).

Waktu luang, tambahnya, banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menggali informasi khususnya terkait investasi guna meningkatkan pendapatan di masa pandemi. Dan mudahnya, mengakses informasi melalui gadget.

Namun demikian, minat untuk berinvestasi tersebut masih belum didukung dengan tingkat literasi keuangan yang memadai.

Dari hasil survei yang dilakukan OJK pada tahun 2019, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan (pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan,red) masyarakat Kepri, diketahui sebesar 45,67 persen dan tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan,red) sebesar 92,13 persen.

“Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepri yang menggunakan produk jasa keuangan, namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan. Sehingga, tidak heran jika masyarakat di Kepri banyak terjebak dengan penawaran investasi ilegal,” tegasnya.

Baca juga: Jalankan Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga Raup Keuntungan Rp 2,2 Miliar

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Cek Legalitasnya di OJK

Berdasarkan data, pada tahun 2021 terdapat beberapa kasus penipuan investasi bodong seperti yang terjadi di Tanjungpinang terkait Hot Forex yang sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi pada November 2019.

Selain itu ada arisan online dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 2 miliar di Kabupaten Natuna.

Investasi ini menjanjikan imbal hasil 15 sampai 30 persen dalam waktu yang singkat dengan korban sekitar 250 orang dengan kerugian sekitar Rp 500 Juta.

“Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengetahuan literasi keuangan dan inklusi keuangan baik melalui sosialisasi maupun membaca terkait hal tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi korban yang berjatuhan dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 Satgas Waspada Investasi juga telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait 3 entitas yang diduga menjalankan modus investasi bodong di Kepri.

Yakni Go-Champion, dengan kegiatan money game system berjenjang dan sudah dinyatakan ilegal atau bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Maret 2021.

Selanjutnya, HJ Investment yang menawarkan profit 40 persen dalam waktu singkat dan sudah dinyatakan ilegal atau bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Mei 2021.

Serta penawaran K-trade dengan modus Trading Forex yang menawarkan imbal hasil 1 persen per hari atau 20 persen per bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved