APLIKASI

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM

TribunJateng
Ilustrasi - Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri 

TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor. 

Jangan khawatir, proses perpanjangan SIM kini semakin mudah.

Ada cara perpanjang SIM online yang bisa menjadi pilihan. 

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tidak lagi harus keluar rumah. 

Dengan kata lain, cara perpanjangan SIM tidak perlu lagi mendatangi lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.  

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi resmi. 

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

Aplikasi ini diluncurkan pada 12 April 2021 lalu. 

Fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut adalah perpanjang SIM.

Anda tidak perlu antre lagi karena melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) pada aplikasi ini, cara perpanjang SIM online semakin mudah dan cepat. 

Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat rumah. 

Cara perpanjang SIM online

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui AppStore di iOS maupun PlayStore di Android.

Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi ini?

Berikut langkah-langkahnya:

-Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.

- Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.

Baca juga: Oknum Polisi Kepergok Peras Pengendara, Sempat Diteriaki Warga Polisi Gadungan

Baca juga: AWAS! Jalan Tergerus dan Rawan Longsor, Pengendara Diminta Waspada saat Lewat Seraya Atas Batam

- Buat PIN untuk keamanan.

- Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.

- Pada halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian klik “Perpanjangan SIM”.

- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).

- Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.

- Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.

- Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.

- Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Warga Khawatir Aksi Serobot Pengendara di Jalan Simpang Empat RSUD EF Batam

Baca juga: Mahasiswa Kabur Setelah Mobilnya Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang biaya penerbitan SIM baru termasuk biaya perpanjang SIM C.

Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Meski demikian, ada tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C.

Biaya tambahan tersebut biasanya digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Selain itu, ada lagi biaya tes psikologi sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tabrak Pohon dan Tewas, Lehernya Terjerat Benang Layangan Putus

Rincian biaya perpanjang SIM

Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

- Biaya penerbitan SIM baru

Sementara untuk biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Baru) adalah sebagai berikut:

- Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000

- Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000

- Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000

- Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000

- Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000

- Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000

- Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000

- Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000

- Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000

Cara perpanjang SIM online bisa menjadi solusi bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara mudah dan praktis.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved