CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. 

Warta Kota
Syarat Membuat SIM A dan C 

TRIBUNBATAM.id - Setiap pengendara mobil atau motor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. 

Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. 

Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. 

Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. 

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Aturan Baru Pembuatan SIM C

Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Di dalam Perpol tersebut ada penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor yang disesuaikan kapasitas mesin berdasarkan CC. 

Aturan itu termaktub dalam Bab II Pasal 3 poin 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Aturan penerbitan SIM itu akan diberlakukan dalam waktu minimal enam bulan ke depan setelah Perpol itu diterbitkan pada Februari 2021. 

Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor: 

* SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. 

* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved