CATAT Kondisi Anak di Bawah 12 Tahun Boleh dan Tidak Boleh Vaksinasi Covid-19

Terdapat beberapa catatan kondisi anak yang dibolehkan vaksinasi Covid-19 Coronavac yang sudah direkomendasikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati
Pelaksanaan vaksinasi anak di SD Negeri 001 Karimun. 

Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.

Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.

Anak berkebutuhan khusus

Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.

"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata dia.

Baca juga: KISAH Bupati Lingga, Muhammad Nizar: Ajak Istri Antar Sendiri Anak Ikut Vaksinasi di Puskesmas Daik

Baca juga: Temani Bilqis Suntik Vaksin, Begini Reaksi Ayu Ting Ting Lihat Putrinya Menangis

Lakukan imunisasi kejar

Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar.

Piprim juga menegaskan agar semua anggota IDAI dalam hal imunisasi anak ini, terus melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin wajib bagi anak-anak terlebih dahulu.

Imunisasi kejar dan imunisasi rutin perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

Kementerian Kesehatan menyebutkan, imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.

Adapun, jarak pemberian vaksin Covid-19 pada anak dengan vaksin lainnya minimal 2 pekan.

Kondisi yang butuh perhatian khusus

Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat.

Imunisasi dilakukan di rumah sakit.

Baca juga: Batam Telah Capai Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu

Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022

- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved