Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022

Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema yakni gratis dan berbayar. Untuk itu pemerintah tengah menyusun strategi penyebarannya

AFP
VAKSIN DOSIS KETIGA - Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Varian Omicron hasil mutasi dari Covid-19 menghebohkan dunia pada akhir tahun 2021.

Varian baru ini dianggap sangat cepat menular meski belum ada laporan mengerikan tentang keparahan orang yang telah terinveksi varian Omicron.

Mengantisipasi kembali melonjaknya kasus Covis-19, berbagai negara di dunia langsung menyusun strategi menghalau penyebaran varian baru corona.

Di Indonesia, salah satu cara yang dilakukan adalah menggelar vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sebenarnya, sebelum varian Omicron masuk Indonesia, program vaksinasi booster telah dicanangkan.

Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Untuk itu, pemerintah tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan Bapak Presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD, dalam kunjungan kerjanya di Solo, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Syarat Vaksin Booster Covid-19 Gratis dan Berbayar mulai 1 Januari 2022

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam

Syarat vaksin booster gratis

Dikutip dari laman kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang jadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.

Keputusan ini merupakan langkah pemerintah mengantisipasi merebaknya varian Omicron di banyak negara.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved