BATAM TERKINI

Pansus DPRD Batam Minta Tambah Waktu 30 Hari, Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

DPRD Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak dan 3 Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (22/12/2021) lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DPRD Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak dan 3 Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Adapun ke enam Perda tentang Pajak yang diubah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan; Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Sedangkan Perda tentang Retribusi antara lain, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

"Ini merupakan pertama kalinya pansus membahas dengan pola omnibus law seperti Undang-undang Cipta Kerja. Maka diperlukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut," ujar Ketua Pansus, Budi Mardiyanto.

Hingga kini, Ranperda tersebut belum dapat disahkan, karena pembahasannya belum selesai. Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (22/12/2021) lalu, tim panitia khusus (pansus) menyatakan Ranperda ini telah dibahas secara komprehensif dengan melibatkan tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan para pemangku kepentingan.

Seperti yang sebelumnya diharapkan, pansus berhasil menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha seperti PHRI, pengelola hotel, pengelola restoran, pengelola parkir, real estate Indonesia, jasa hiburan, asosiasi spa, serta tenaga ahli dan staf pendamping.

Baca juga: Walikota Batam Keluarkan Aturan Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

Baca juga: GELAR Demo ke-9 Kalinya, Ini Isi Tuntutan Buruh untuk Walikota Batam

Pansus juga sempat melakukan studi banding ke Kota Surabaya dan Kota Bandung, untuk mendapat bahan dan masukan dari daerah lain yang memiliki karakteristik dan dinamika pengelolaan pajak dan retribusi yang serupa.

"Kami juga sudah mengundang pengusaha untuk membahas bersama. Agar pelaku usaha juga dapat memahami dan menerima aturan yang nantinya ada dalam Perda tersebut," jelas Budi.

Salah satu kendala lainnya dalam penyelesaian Ranperda ini adalah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 25 November lalu, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Maka, pansus pun berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

Dari hasil tersebut, dinyatakan bahwa kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun, namun selama masa revisi itu pula status undang-undang masih berlaku.

Dengan demikian, pansus DPRD Batam pun diminta untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut.

"Namun, meski kami mengerjakan secara maraton, setiap hari, dari pagi, siang dan malam, namun karena materinya cukup luas dan kompleks, maka pembahasan belum selesai. Pansus meminta penambahan waktu 30 hari lagi," ujar Budi.

Permintaan penambahan waktu oleh pansus ini akhirnya disetujui oleh seluruh forum Rapat Paripurna DPRD Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved