Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Walikota Batam Keluarkan Aturan Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021. Ini daftar aturan dalam edaran.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wali Kota Batam, HM Rudi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021.

Yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 di Kota Batam.

SE ini dibuat atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Adapun yang diatur yakni pengawasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan paling banyak 75 persen dari kapasitas, di antaranya tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. 

"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (23/12/2021).

Ia melanjutkan termasuk seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Selanjutnya yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang 

"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," kata Rudi.

Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: GELAR Demo ke-9 Kalinya, Ini Isi Tuntutan Buruh untuk Walikota Batam

Baca juga: BURUH Batam Kembali Demo Minta Kenaikan UMK hingga Picu Kemacetan

Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota ini.

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktifitas pubiik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mencegah dan mengatasi aktifitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasiitas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kemudian, melaksanaan kegiatan ibadah dan penngatan Han Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan Kementerian Agama RI.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat Pusat Perbelanjaan/Mall Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga. 

Menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved