Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini
Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru kemudian BPKB.
TRIBUNBATAM.id - Balik nama pemilik kendaraan kerap dilakukan oleh seseorang yang membeli kendaraan seken, baik motor maupun mobil.
Tujuannya untuk mengalihkan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik.
Balik nama ini dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Pasalnya saat pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan.
Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun sebelum melakukan balik nama STNK ada beberapa dokumen yanng harus dipersiapkan.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Cara Daftar Jadi Merchant ShopeeFood Secara Online, Siapkan KTP dan Foto Menu Andalan
Dokumen Balik Nama STNK
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Jika semua dokumen sudah lengkap, bisa datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru.
Datangi loket pendaftaran balik nama, lalu berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bpkb_20180407_191044.jpg)