SELEB TERKINI
Pengadilan Tolak Permohonan Doddy Sudrajat soal Hak Asuh Gala dan Ahli Waris Vanessa Angel
Doddy Sudrajat sempat mengajukan hak asuh Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel. Namun hal itu ditolak oleh pihak pengadilan agama.
TRIBUNBATAM.id - Permohonan Doddy Sudrajat untuk hak asuh Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Keputusan yang dibuat oleh majelis hakim ini dibuat usai pihaknya melakukan sidang secara elitigasi.
Diketahui sidang elitigasi ini dapat digelar tanpa adanya kehadiran para pihak yang bersangkutan.
"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu yang lalu, yang perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris. Kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, via Kompas.com (27/12/2021).
Lalu kenapa Doddy Sudrajat tak bisa menjadi wali hak asuh Gala dan ahli waris Vanessa Angel?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat ungkap alasannya.
Baca juga: Bantah Pansos Karena Bela Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Akhirnya Malah Minta Maaf
Menurut Jajat, permohonan Doddy Sudrajat ditolak lantaran dokumen perwalian Gala Sky tengah diproses di PA Jakarta Barat.
Dokumen sudah terlebih dahulu diterima oleh PA Jakarta Barat, sebelum Doddy mengajukan dua permohonan di PA Jakarta Pusat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," ungkapnya.
Mengenai permohonan penetapan ahli waris Vanessa Angel, pengajuan ditolak lantaran Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili Vanessa Angel.
Dalam petitum disebutkan ahli waris Vanessa Angel adalah putranya, Gala Sky Ardiansyah.
"Dalam perkara penetapan ahli waris, ini yang mengajukan adalah ahli waris bernama Doddy,
Itu ayah dari almarhum, juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya,
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya,
Karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat,