Selasa, 26 Mei 2026

APLIKASI

Cara Mengajukan Tanda 'Centang Biru' di Instagram, Cek Syaratnya

Untuk mendapatkan centang biru atau akun yang terverifikasi,Instagram memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pengguna. Syarat-syarat te

Tayang:
ist
Ilustrasi aplikasi Instagram 

Akun harus mewakili orang, merek, atau entitas yang terkenal dan banyak dicari orang. Untuk media massa, Instagram akan meninjau konten berita yang diterbitkan pada media tersebut.

Cara Mendapatkan Centang Biru

Untuk mengajukan verifikasi guna mendapat tanda centang biru, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Namun sebagai catatan, untuk mendapat verifikasi tersebut pengguna harus memenuhi syarat yang tercantum di atas. 

Baca juga: Cara Download Reels dan Story Instagram tanpa Aplikasi, Cepat dan Gak Ribet

Baca juga: Usaha Menguntungkan dengan Modal Kecil, Begini Cara Daftar Mitra Shopee Melalui Ponsel

Kemudian, pengguna cukup melakukan langkah-langkah berikut ini. 

- Masuk ke akun Instagram Anda

- Ketuk Profil yang berada di kanan bawah

- Pilih menu dengan ikon garis tiga di pojok kanan atas

- Pilih Settings atau Pengaturan

- Pilih Akun/Accounts

- Pilih Minta Verifikasi/Request Verification

- Di sini pengguna akan diminta untuk mengonfirmasi beberapa keaslian data dan mengupload beberapa dokumen yang diperlukan

- Setelah mengisi beberapa data dan dokumen klik Submit

Setelah mengisi beberapa data untuk verifikasi, Instagram akan meninjau kurang lebih selama 30 hari setelah permintaan.

Pengguna akan menerima konfirmasi apakah pengajuan centang biru pada akunnya diterima atau tidak melalui tab notifikasi.

Baca juga: Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Baca juga: Cara Nonaktifkan Akun Instagram Sementara dan Permanen, Simak Langkah Berikut

Meski demikian, perlu diperhatikan bagi pengguna, bahwa pengajuan yang memenuhi syarat untuk verifikasi tidak menjamin akun tersebut akan diverifikasi.

Setelah akun mendapatkan centang biru, pengguna tidak boleh mengubah nama akun. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved