Cara Mengurus Izin Usaha Kecil dan Menengah Secara Online dan Offline, Legalitas Usaha Jadi Terjamin

Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Tribun Batam/Yusuf Riadi
Ilustrasi UMKM di Kepri 

TRIBUNBATAM.id - Memiliki bisnis atau usaha secara mandiri tentu menjadi sebuah kebanggan tersendiri.

Terlebih usaha yang dijalankan bisa berkembang dan memberikan pemasukan atau keuntungan yang cukup menjanjikan. 

Sayangnya, masih banyak usaha yang belum memiliki izin meski sudah dijalankan cukup lama.

Misalnya saja  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak yang belum memiliki izin usaha.

Padahal banyak manfaat jika memiliki izin usaha tersebut.

Selain itu, kini mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup mudah.

Dilansir dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Baca juga: Usaha Menguntungkan dengan Modal Kecil, Begini Cara Daftar Mitra Shopee Melalui Ponsel

Berikut cara mengurus izin usaha Mikro Kecil atau UMKM:

1. Secara Online

Pertama, pemohon membuat akun OSS melalui website di https://www.oss.go.id/pas/.

Selanjutnya, klik 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.

Ikuti langkahnya seperti masukan kode Capta. Lalu cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.

 Jika sudah memiliki akun OSS, tahap selanjutnya mengisi data diri.

Namun, sebelumnya cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan.

Buka https://www.oss.go.id/oss/. dan login.

Kemudian tahap ketiga mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan', klik data usaha, 'Proses NIB' dan klik 'Lanjutkan'.

Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.

2. Secara Offline

Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Baca juga: Jadi Antioksidan Alami bagi Tubuh, Berikut 4 Khasiat Cengkeh untuk Kesehatan

Baca juga: Cara Mengajukan Tanda Centang Biru di Instagram, Cek Syaratnya

Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved