Teganya Kolonel P Berbohong saat Diperiksa di Kasus Buang Jasad Korban Kecelakaan Nagreg

Tragedi sejoli korban kecelakaan dibuang oleh tiga oknum TNI mengungkap fakta-fakta memilukan. Kolonel P sempat berusaha berbohong ketika diperiksa

Tribun Jabar/ Lutfi
Orangtua Salsabila menunjukkan foto Salsabila dan Handi saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Tragedi sejoli korban kecelakaan dibuang oleh tiga oknum TNI mengungkap fakta-fakta memilukan. Kolonel P sempat berusaha berbohong ketika diperiksa.

Kolonel P berusaha berkilah itu diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Tiga oknum TNI yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA ditahan dalam kasus kecelakaan di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila.

Ketiganya membawa Handi dan Salsabila dan membuang jasadnya ke sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat.

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."

Baca juga: Siapa Dalang Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg? Ini Penuturan Pelaku

"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Dilansir dari Tribunjateng.com, salah satu pelaku, yakni Koptu A Sholeh, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Baca juga: Rutan Militer Tercanggih Tempat Kolonel Penabrak Handi dan Salsa Ditahan, Sistem Keaman Berlapis

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Andika mengatakan per Selasa (28/12/2021), penyidik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Panglima TNI memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."

"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Dilansir Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P kini ditahan di penjara militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika, Selasa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg, Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved