Siapa Dalang Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg? Ini Penuturan Pelaku
2 pelaku pembuang jasad sejoli korban kecelakaan di Nagreg memberi kesaksian. Mereka diperintahkan Kolonel P membuang jasad ke sungai dan tutup mulut
TRIBUNBATAM.id - Satu per satu misteri di balik pembuangan jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, mulai terungkap.
Setelah ciri-ciri penabrak mengarah ke anggota TNI, lalu identitasnya diungkap, kini pihak terkait mendalami motif tiga oknum TNI AD itu hingga tega membuang jasad sejoli korban kecelakaan ke sungai.
Dari situ, terungkap pula siapa yang memberi komando agar jasad Handi dan Salsabila dibuang ke sungai.
Handi dan Salsabila sebelumnya menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Bandung pada Rabu (8/12/2021).
Saat itu motor yang dikendarai Handi ditabrak mobil Isuzu Panther warna hitam.
Penabrak mengaku akan membawa keduanya ke rumah sakit. Namun setelah dicari-cari pihak keluarga, keberadaan keduanya nihil.
Sejoli korban kecelakaan itu sempat dikabarkan hilang lebih dari seminggu.
Belakangan diketahui, jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, di lokasi terpisah.
Baca juga: Libatkan 3 Anggota TNI, Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Baca juga: Ini Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai
Jasad Handi ditemukan di Banyumas, sedangkan Salsabila di Cilacap pada Sabtu (11/12/2021). Namun identitas mayat yang ditemukan itu baru diketahui belakangan.
Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021) dilansir dari TribunJateng.com.
Pelaku berupaya menutupi aksinya
Setelah membuang korban, Kolonel P juga disebut memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2712kolonel-inf-priyanto.jpg)