BATAM TERKINI
CATAT! ASN Pemko Batam Dilarang Cuti dan Pergi Keluar Daerah hingga 5 Januari 2022
Menjelang malam pergantian tahun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi kembali mengingatkan ASN Pemko Batam dilarang cuti atau bepergian keluar daerah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang malam pergantian tahun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti atau bepergian keluar daerah selama Tahun Baru 2022.
Pemerintah tetap melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap mobilisasi warga saat malam Tahun Baru 2022.
"Natal dan Tahun Baru tidak ada yang boleh cuti atau keluar daerah. Surat cuti yang dikeluarkan, saya sudah minta BKD tarik kembali, tidak ada yang boleh cuti atau keluar daerah hingga 5 Januari," ujar Rudi, Rabu (29/12/2021).
Diakuinya meskipun, pandemi terkendali namun ada yang masih harus diwaspadai yakni varian baru Omichon yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.
Kebijakan dilarang libur ini juga sekaligus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Baca juga: TIAP Bulan, Pegawai Pemko Batam Serahkan Zakat Profesi Senilai Rp 1 Miliar ke Baznas
Baca juga: KOSONGKAN Gudang, Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Tahun 2020 dan 2021
"Kebijakan ini demi keselamatan kita semua, karena Covid-19 masih ancaman bagi kita semua. Saya harap semua ASN mematuhinya," kata Rudi.
Seperti diketahui kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam sudah semakin membaik. Meskipun masih ada masyarakat yang terpapar Covid-19. Sejumlah kecamatan di Kota Batam juga sudah berubah warna menjadi hijau.
"Saat ini hanya dua orang pasien dalam perawatan. Kita berharap semua kecamatan di Batam bewarna hijau," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri