Napi di Semarang Kendalikan Bisnis Narkoba Dari Balik Lapas, Dibantu Pacar untuk Cuci Uang
JW, seorang napi di Lapas Kedungpane, Semarang tak jadi bebas awal tahun 2022. Polisi ungkap dia sudah 4 tahun kendalikan narkoba dari balik lapas
TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Semarang, Jawa Tengah.
Napi tersebut berinisial JW (43). Setidaknya sudah 4 tahun belakangan ini dia mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara Lapas Kedungpane, Semarang.
Dibantu orang lain, uang hasil bisnis barang haram itu lantas ditansfer ke sejumlah rekening bank.
Terungkapnya kasus ini, berawal saat polisi menangkap TW di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021.
Dari tangan TW, polisi mengamankan sabu seberat 18 gram. Kepada petugas, TW mengaku mendapatkan sabu dari perintah JW yang statusnya sebagai napi.
Hasil penyelidikan polisi terungkap ada aliran dana yang mencurigakan dalam rekening yang dikuasai JW dan FSR, kekasihnya.
Ternyata dalam aksinya, JW yang berada dalam lapas menyuruh orang lain untuk menjalankan bisnis narkoba.
Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke enam rekening BCA yang berbeda.
Baca juga: Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Dicopot Gegara Positif Narkoba
Baca juga: Mantan Kapolsek Gugat Kapolri, Benny Alamsyah Tak Terima Dipecat karena Kasus Narkoba
Salah satu rekening adalah milik istri JW yang sudah meninggal di tahun 2013. Di rekening itulah, JW menampung hasil bisnis narkoba.
Hasil pengembangan kepolisian mengarah ke tersangka FSR (30), kekasih JW.
Dia yang membantu JW untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba tersebut.
Selama empat tahun sejak 2017, FSR mengelola rekening-rekening yang menjadi tujuan aliran dana hasil bisnis narkoba.
Ia juga membantu memberikan rekening kepada JW yang digunakan untuk transaksi narkoba.
"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021) dilansir dari Kompas.com.
Dari tindakan pencucian uang tersebut, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 4 miliar. FSR kemudian ditangkap di rumahnya di Sragen pada pada 4 November 2021.
Divonis 11 tahun penjara
JW sendiri ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.
Saat itu JW divonis 11 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Setelah mendapat remisi, JW seharusnya bebas pada awal tahun 2022.
Selama 8 tahun dipenjara, JW pindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhid di Lapas Kedungpane, Semarang.
Namun karena ada informasi dari Kemenkumham terkait aset dan rekening yang mencurigakan, JW kembali ditahan.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.
"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi.
Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (kompas.com/Riska Farasonalia)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JW Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Gunakan Rekening Istri yang Meninggal, Dibantu Pacar untuk Cuci Uang