Minggu, 19 April 2026

Cara dan Syarat Terbaru Membuat Kartu Keluarga, Bisa Cetak Sendiri di Rumah

KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk beragam urusan administrasi,misalnya saja kepemilikan rumah, urusan bank, dll.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Contoh Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

TRIBUNBATAM.id - Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK).

KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk beragam urusan administrasi,misalnya saja kepemilikan rumah, urusan bank, akta lahir, asuransi, dan sebagainnya.

KK akan berisi mengenai informasi tentang data anggota keluarga.

Data dalam keluarga bisa berubah kapan saja.

Jika menikah atau memiliki keluarga baru maka data baru dalam KK harus segera diurus.

Cara mengurus KK tidak terlalu rumit seperti.

Baca juga: PANDUAN Cara mengurus SIM A dan C yang Hilang atau Rusak serta Rincian Biayanya

Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini

Namun, sebelum mengurusnya sebaiknya perhatikan persyaratan berikut.

Syarat Mengurus KK Baru Pasangan Baru Menikah

- Surat Pengantar RT/RW

- Fotokopi Buku Nikah

- Surat Keterangan Pindah

Berikut  cara membuat KK baru 2021:

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan

4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan.

Cara cetak mandiri KK

Selain di Disdukcapil, KK dan dokumen kependudukan lainnya juga bisa dicetak secara mandiri di rumah.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

Baca juga: Pengguna Shopee Bisa Beli HP dengan Cara Cicilan per Bulan, Intip Syaratnya

Berdasarkan informasi di indonesia.go.id, agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

- Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

- Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat

- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  

- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri di Rumah, Simak Caranya

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

- Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

- Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

- Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan. (*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved