Sabtu, 30 Mei 2026

Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pernah melihat Herry Wirawan melakukan aksi tunasusila kepada korbannya. Lantas, apa se

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
kolase Instagram
Ternyata Herry Wirawan Tak Cuma Hamili Santriwati, Pelaku Minta Korban Kerja Rodi Bangun Pesantren 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Pengakuan mengejutkan datang dari istri pelaku rudapaksa bealsan santriwati pesantren.

Dia adalah istri dari Herry Wirawan (36). Dari pengakyuannya, ternyata selama ini dirinya mengetahui aksi suaminya itu merudapaksa belasan santriwati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pernah melihat Herry Wirawan melakukan aksi tunasusila kepada korbannya.

Lantas, apa sebab istrinya tidak melapor? Asep mengatakan semua korban dan istri pelaku telah dicuci otaknya.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).

Asep mengatakan korban dan istrinya telah dicuci otak oleh pelaku sehingga secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata dia.

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.

Kejahatan luar biasa

Herry Wirawan dianggap telah melalukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved