Finalis MasterChef dan Suaminya Jadi Tersangka Pembunuhan, Korban Pembantu di Rumahnya

Pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember d

Editor: Eko Setiawan
Ohbulan.com
Finalis MasterChef Ini dan Suaminya Didakwa karena Membunuh Pembantu Rumah Tangga 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR – Seorang pembantu rumah tangga tewas dibunuh oleh majikannya/

Sang majikan diketahui merupaka orang terkenal. Dia adalah finalis MasterChef Malaysia.

Seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.

Pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malayasia, dengan hukuman mati.

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Baca juga: Jalan Depan RSUD Embung Fatimah Batam Terendam Air, Kendaraan Susah Lewat

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari  2022.

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved