Pasar Modal Indonesia Didominasi Investor Muda Berusia di Bawah 30 Tahun
Sesuai data di KSEI, peningkatan jumlah investor ini didominasi investor domestik berumur di bawah 30 tahun sekitar 59,98 persen dari total investor.
Per 29 Desember 2021, jumlah investor sebanyak 7,48 juta atau meningkat sebesar 92,70 persen dibandingkan akhir tahun 2020 yang tercatat hanya sebesar 3,88 juta.
Jumlah ini meningkat hampir tujuh kali lipat dibandingkan akhir tahun 2017.
Berdasarkan data di KSEI, peningkatan jumlah investor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 59,98 persen dari total Investor.
Nilai pengelolaan investasi di Pasar Modal juga mengalami peningkatan. Hingga 28 Desember 2021, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 0,67 persen dari sebelumnya pada akhir tahun 2020 tercatat Rp573,54 triliun naik menjadi Rp577,41 triliun.
Sementara itu, pada periode yang sama, total Asset Under Management (AUM) Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan KIK Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) juga mengalami peningkatan sebesar 2,51 persen dari sebelumnya sebesar Rp827,43 triliun per 30 Desember 2020 menjadi Rp848,20 triliun.
Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, KIK EBA-SP, ETF dan KPD per 28 Desember 2021 sebanyak 723 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp270,79 triliun.
Sementara dari industri Pasar Modal Syariah, per 29 Desember 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 6,80 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yang sebelumnya mencapai 177,48 poin menjadi 189,55 poin.
Jumlah Saham Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 441 Efek Syariah per 30 Desember 2020 menjadi sebanyak 494 Efek Syariah pada 29 Desember 2021.
Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar saham syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,36 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.344,93 triliun menjadi Rp3.992,66 triliun per 29 Desember 2021.
Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan instrumen baru untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal juga tercatat mengalami peningkatan, hingga 29 Desember 2021, terdapat tujuh Penyelenggara (penyedia platform) yang memperoleh izin dari OJK.
Jumlah ini meningkat 75 persen dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara. Pada periode yang sama, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana juga meningkat 48,84 persen dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan.
Dari sisi Pemodal juga mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 319,49 persen dari sebelumnya 22.341 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 93.719 pemodal. Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 114,92 persen dari Rp191,2 miliar menjadi Rp410,9 miliar.
Kebijakan Jaga Stabilitas Pasar
Untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid 19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama yaitu relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan.