BATAM TERKINI

Tekong Penyelundupan TKI Ilegal yang Tewaskan Puluhan Orang di Bintan Ditangkap Polisi 

Pelarian Susanto alias Acing bos besar penyelundup Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kabupaten Bintan akhirnya berakhir di tangan polisi.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Polisi segel kapal penyelundup TKI milik Susanto alias Acing di pelabuhan Gentong Bintan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelarian Susanto alias Acing bos besar penyelundup Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kabupaten Bintan akhirnya berakhir di tangan polisi. 

Ia berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri di Tanjung Uban, Minggu (2/1/2022) sore.

“Iya mas, sudah diamankan Ditkrimum. Diduga otak pelaku pengirim PMI ilegal,” ujarnya Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard saat dihubungi Minggu (2/1/2022).

Harry belum dapat merinci terkait hasil penangkapan. Ia enggan berkomentar banyak.  

“Besok akan segera kita release iya,” jawabnya.

Baca juga: WARNING BMKG! Warga Lingga Diminta Waspadai Potensi Banjir Besok 3 Januari 2022

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Lowongan Kerja PT Saipem, Dua Wanita Ditetapkan Tersangka

Susanto alias Acing ditangkap, kata dia, lantaran diduga kuat merupakan otak pelaku pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang menewaskan 64 orang dalam insiden kecelakaan Boat pada 15 Desember.

Tak hanya menangkap terduga otak pelaku pengiriman TKI ilegal, polisi juga telah melakukan penyegelan terhadap pelabuhan dan 7 kapal penyelundup milik Susanto. 

Sebelumnya rumah tersangka Susanto juga telah dilakukan penggeledahan oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved