KARIMUN TERKINI
Kasus Dugaan Penipuan Lowongan Kerja PT Saipem, Dua Wanita Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan dua wanita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang menjanjikan kerja di PT Saipem Indonesia Karimun Branch.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ratusan masyarakat Kabupaten Karimun menjadi korban penipuan setelah diimingi kerja di salah satu perusahaan besar yakni PT Saipem Indonesia Karimun Branch.
Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
Dimana kedua tersangka tersebut merupakan perempuan.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan kedua tersangka memiliki peran dalam kasus penipuan tersebut.
Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan identitas ataupun inisial kedua tersangka yang telah diamankan itu.
"Sudah kami tetapkan dua orang tersangka setelah kami melakukan gelar perkara, dan unsur-unsur perbuatan mereka telah mencukupi," ucap AKP Arsyad Riyandi, Minggu (2/1/2022).
Dengan begitu, polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dalang dari kasus penipuan berkedok lowongan kerja tersebut.
Baca juga: WARNING BMKG! Warga Lingga Diminta Waspadai Potensi Banjir Besok 3 Januari 2022
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pelabuhan Roro Jagoh Lingga Sudah Beroperasi Lagi
Diberitakan sebelumnya, para korban dijanjikan oleh pelaku bernama Asep Efendi bahwa ratusan yang menjadi korban penipuan itu akan masuk bekerja pada 6 Desember 2021 lalu.
Bahkan AKP Arsyad Riyandi juga menyebutkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya itu sempat memiliki kendala.
"Minimnya korban yang bersedia memberikan keterangan. Dari ratusan korban hanya belasan saja yang bisa memberikan keterangan sehingga penyelidikan tidak kooperatif," tambahnya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian belum menerbitkan dalang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan masih melakukan upaya dengan persuasif.
"Belum ditetapkan DPO, karena dalam hal ini kami masih melakukan upaya persuasif dengan memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan kemudian akan diterbitkan surat berita pencarian DPO," jelasnya.
Sementara, dalam menetapkan DPO itu tentunya harus menjalani proses pemanggilan terlebih dahulu. Apabila upaya persuasif tidak berhasil, selanjutkan pihaknya akan lakukan upaya reprensif.
Terakhir, AKP Arsyad menyebutkan untuk mempercepat proses dalam kasus penipuan tersebut adanya kolaborasi dengan pelapor atau korban.
"Tentunya sangat disayangkan, setelah adanya upaya dari kepolisian dengan menerbitkan surat panggilan dan keterangan dari korban namun mereka (korban-red) tidak kooperatif. Padahal perlunya kolaborasi korban untuk mempercepat proses," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google