KORUPSI DI BATAM
Kejari Batam Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 830 Juta
Kejari Batam mengungkap dugaan korupsi di SMAN 1 Batam. Satu tersangka eks Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MC berstatus tersangka dan ditahan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/2022).
Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.
Saat ini, MC pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria paruh baya ini ditahan oleh Kejari Batam saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Kepala Kejari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengungkapkan, dana tersebut digunakan oleh MC untuk keperluan berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.
Menyikapi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wahyu mengatakan jika pihaknya tak terlalu ingin terburu-buru.
Pasalnya, sejumlah saksi masih akan diperiksa oleh mereka.
Baca juga: Kasat Lantas Dicopot Karena Korupsi Uang Pembuatan SIM, Ada Tumpukan Uang di Ruang Kerjanya
Baca juga: Polda Kepri Tangani 12 Kasus Korupsi Selama 2021, di Antaranya Kasus Bantuan Covid-19
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id.
Kasus dugaan Tipikor di SMAN 1 Batam ini sendiri, lanjut Wahyu, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.
MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam perihal kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Oktavianus Sitanggang.
Oktavianus menambahkan jika penyidik pidana khusus Kejari Batam masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi.
"Yang bersangkutan (M. Dali) menjalani pemeriksaan di pidsus," katanya beberapa hari lalu.