ATURAN BARU! Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Termasuk Transit Lewat Batam
Pemerintah pusat menetapkan aturan terbaru masa karantina tahun 2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022 bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat menetapkan aturan terbaru masa karantina tahun 2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022.
Sebelumnya, dalam aturan karantina yang ditetapkan pada 1 Januari masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri adalah 10 hingga 14 hari.
Sementara, pada aturan karantina terbaru yang ditetapkan pada 3 Januari 2022, masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dipangkas menjadi 7 hingga 10 hari.
Dikutip dari laman Covid19.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan karantina terbaru tersebut bergantung pada asal negara datangnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut.
“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marves akan memasukkan di dalam Satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujar Menko Perekonomian.
Dalam aturan karantina terbaru, pemerintah juga mempersiapkan pintu masuk bagi para PPLN selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Airlangga mengungkapkan sejumlah lokasi lain juga telah disiapkan beserta aturan karantina terbaru yang ketat seperti Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Untuk pintu darat, Airlangga menuturkan, pemerintah juga telah menyiapkan pos lintas batas baik di Entikong, Kalimantan Barat, maupun di Kalimantan Timur.
Baca juga: Direktur Pelabuhan Batam Minta Maaf Soal Sopir Truk Ribut di Auto Gate Pelabuhan Batu Ampar
Baca juga: Kasus 50 PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Istri Acing Juga Diperiksa Polisi
Sementara itu, akses masuk laut dipersiapkan di wilayah Sumatra.
“Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, seluruh Kepri yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah menegaskan tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa kebijakan karantina akan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku.
“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja. Tadi Presiden mengingatkan, nanti kita tidak disiplin dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin,” ujar Menko Marves. (kontan.co.id)
*Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul : Aturan Karantina Terbaru 2022: Masa Karantina Dipangkas Jadi 7 hingga 10 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29112021rusun-batamec-batam.jpg)