4 Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Ini Penilaian Majelis Hakim
Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi asabri. Vonisnya masing-masing 15 dan 20 tahun penjara
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan digelar Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ada pun keempat terdakwa yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto.
Sonny, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, dijatuhi vonis penjara 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana denda senilai Rp 64,5 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Sonny 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 64,5 miliar.
Vonis 20 tahun penjara juga diberikan kepada Adam yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 sampai Maret 2016.
Baca juga: Kasus Asabri Merembet ke Kepri, Setelah Hotel Goodway Kejagung Sita Aset TCC Mall
Baca juga: Hotel Goodway Batam Terseret Korupsi Asabri, Kejagung Sita Satu Per Satu Aset Koruptor Benny Tjokro
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dilansir dari Kompas.com.
Adam turut dikenakan pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 17,9 miliar.
Giliran Bachtiar dan Hari, keduanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bachtiar adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014.
Sedangkan Hari menjabat Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dari 2014 sampai 2019.
Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara, dan Hari dengan pidana penjara 14 tahun.
Alasan hakim
Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan untuk keempat terdakwa.
Dalam pandangan hakim, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.
Selain itu tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif.
Dampaknya, lanjut majelis hakim, menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaan pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula dengan perekonomian negara.
Dalam perkara ini para terdakwa dinilai melakukan kerjasama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri.
Investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pada perjalanannya, investasi itu justru mengalami banyak kerugian. (Kompas.com/Tatang Guritno)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Empat Terdakwa Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa