BATAM TERKINI

Polda Kepri Buru Tersangka PMI Ilegal Maut Hingga NTB, Ungkap Peran Pentingnya

Polisi mengungkap perang penting tersangka penyelundupan PMI berujung maut di Malaysia ini.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Eko Setiawan
Polda Kepri saat menggelar konferensi pers terkait penyelundupan PMI ilegal berujung maut di Malaysia, Rabu (5/1/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan kasus boat tenggelam yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hingga memakan korban jiwa di Malaysia terus berlanjut.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.

Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.

Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya merupakan warga Batam dan kini berstatus tersangka.

Baca juga: BATAM Kembali Berstatus PPKM Level 2 Gegara Data PMI Positif Covid-19

Baca juga: Pemulangan Jenazah PMI Ilegal Korban Boat Tenggelam di Malaysia via Batam Berlanjut

Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.

Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.

Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Susanto alias Acin di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022).

Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.

Dari keterangan polisi, Acin merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.

Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.

Kepada polisi, Acin mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.

"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus Polda Kepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved