APLIKASI

Efisien Tanpa Antre, Ini Cara Perpanjang SIM A dan C Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Foto ilustrasi. Polantas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang akan membuat perpanjangan sim secara online di Mega Mall, Batam, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Ada cara lebih praktis untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cara ini membuat Anda tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Dilansir dari kompas, berikut langkah memperpanjang SIM online:

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store.  Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI 2022 bagi Pelaku UMKM, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta

- Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

- Kemudian buat PIN untuk keamanan

- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

- Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved